Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Yang Berasal dari Hubungan Kontraktual (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 2343/Pid.B/2018/Pn.Sby)
Published 2025-03-15
Keywords
- Fraud, Contractual Relationships, Criminal Act
Copyright (c) 2025 Bella Oktaviana S (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan tinjauan yuridis terhadap tindak pidana penipuan yang berasal dari hubungan kontraktual, berdasarkan analisis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2343/PID.B/2018/PN.SBY. Fokus utama penelitian ini adalah mengkaji ketentuan yuridis yang berlaku serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penipuan dalam konteks kontraktual. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Kasus yang dianalisis menunjukkan bahwa terdakwa memanfaatkan hubungan kontraktual untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang tidak jujur dan menipu. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana penipuan dalam konteks kontraktual meliputi: adanya keuntungan kontraktual yang secara ekonomi menggiurkan, terjadinya penyalahgunaan kepercayaan pihak lain, serta adanya celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Keputusan ini mengandung implikasi penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus-kasus penipuan yang berasal dari hubungan kontraktual, terutama terkait dengan pentingnya pembuktian unsur kesengajaan dan kebohongan.
References
- Lago, Y., Ginting, Y. P., & Sugianto, F. (2023). “Dilema Keadilan Hukum Antara Hukum Tidak Tertulis Yang Hidup (Ongeschreven Recht) Dan Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Indonesia Ditinjau Dari Aspek Filo-Sofis.” Jurnal Ilmu Hukum, 19: 71–84.
- Indonesia, R. (1945). Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 3 Tentang Negara Indonesia Adalah Negara Hukum. Undang-Undang Dasar.
- Sinaga, N. A. (2020). “Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum Yang Baik”. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2).
- Saekoko, I. S., Leo, R. P., & Dima, A. D. (2023). “Faktor Penyebab, Faktor Penghambat, Dan Upaya Penanggulangan Terhadap Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam Di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kupang Kota”. Petitum Law Journal, 1(1): 262–268.