Implementasi Pemberhetian Kepala Dusun Oleh Kepala Desa Kudubanjar Melalui Keputusan Kepala Desa
Published 2025-03-15
Keywords
- Village Head,
- Dismissal,
- Hamlet Head
Copyright (c) 2025 Zahratul Wahidah Hakim, Virna Aisyah Nur Angraini, Abdullah Munief, Ahmad Hisan Arianto (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Abstract
The dismissal of village officials, especially the Hamlet Head, is an action that not only has administrative implications, but also social and political implications in the village community. In Kudubanjar Village, Village Head Decree Number 52 of 2023 is an important milestone in this process. The dismissal of the Hamlet Head in Kudubanjar Village was triggered by the age factor of the Hamlet Head who was over sixty years old based on Article 5 Paragraph (3) of the Regulation of the Minister of Home Affairs of the Republic of Indonesia Number 67 of 2017 concerning Amendments to the Regulation of the Minister of Home Affairs Number 83 of 2015 concerning the Appointment and Dismissal of Village Officials. This article will discuss various aspects of the implementation of the decision, including the reasons behind the dismissal, the procedures taken and the implementation of the decision.
References
- Ali Fikri, Muhamad Agung, ‘RETRACTED: Kajian Pelaksanaan Program Kewirausahaan Di Sekolah Insan Al Madani Bogor’, Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah Sosial Budaya, 1.2 (2022), 374–79 <https://doi.org/10.47233/jppisb.v1i2.509>
- Gosa, Kezia Trivena, Toar Neman Palilingan, and Josepus Jullie Pinori, ‘Tinjauan Yuridis Pemberhentian Perangkat Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Di Desa Tandengan Satu Kabupaten Minahasa’, Lex Privatum, 13.3 (2024)
- Jombang, Kabupaten, ‘Peraturan Bupati Jombang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa’, 2019
- Kepala Desa Kudubanjar, ‘SK Pemberhentian Perangkat Desa’, 2023
- Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, ‘Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa’, 2017, 2–4
- Nursholikah, Istri, ‘Analisis Kepemimpinan Kepala Desa Perempuan’, 1.November (2016)
- Nutvi, Afiva, ‘Peran Kepemimpinan Kepala Desa Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Di Bidang Pembangunan Desa Di Desa Lebani Suko Wringinanom’, Jurnal Sosial, 1.1–2 (2022), 1–10
- Parjiyana, Parjiyana, Yendri Nazir, Made Devi Wedayanti, and Mardianto Mardianto, ‘Peranan Kepala Dusun Dalam Membantu Tugas Kepala Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar’, PUBLIKA : Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 5.2 (2019) <https://doi.org/10.25299/jiap.2019.vol5(2).4251>
- Wahidin, Dindin Hikmat, Candradewini Candradewini, and Mas Halimah, ‘Implementasi Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Di Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung’, Responsive, 4.3 (2021), 115 <https://doi.org/10.24198/responsive.v4i3.34709>
- Yesa Putriani, ‘Program Studi Hukum Tata Negara / Siyasah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri ( Iain ) Bengkulu Tahun 2021 M / 1442 H’, Repository.Iainbengkulu.Ac.Id, 2021 <http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/6750>
- Ali Fikri, Muhamad Agung, ‘RETRACTED: Kajian Pelaksanaan Program Kewirausahaan Di Sekolah Insan Al Madani Bogor’, Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah Sosial Budaya, 1.2 (2022), 374–79 <https://doi.org/10.47233/jppisb.v1i2.509>
- Gosa, Kezia Trivena, Toar Neman Palilingan, and Josepus Jullie Pinori, ‘Tinjauan Yuridis Pemberhentian Perangkat Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Di Desa Tandengan Satu Kabupaten Minahasa’, Lex Privatum, 13.3 (2024)
- Jombang, Kabupaten, ‘Peraturan Bupati Jombang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa’, 2019
- Kepala Desa Kudubanjar, ‘SK Pemberhentian Perangkat Desa’, 2023
- Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, ‘Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa’, 2017, 2–4
- Nursholikah, Istri, ‘Analisis Kepemimpinan Kepala Desa Perempuan’, 1.November (2016)
- Nutvi, Afiva, ‘Peran Kepemimpinan Kepala Desa Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Di Bidang Pembangunan Desa Di Desa Lebani Suko Wringinanom’, Jurnal Sosial, 1.1–2 (2022), 1–10
- Parjiyana, Parjiyana, Yendri Nazir, Made Devi Wedayanti, and Mardianto Mardianto, ‘Peranan Kepala Dusun Dalam Membantu Tugas Kepala Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar’, PUBLIKA : Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 5.2 (2019) <https://doi.org/10.25299/jiap.2019.vol5(2).4251>
- Wahidin, Dindin Hikmat, Candradewini Candradewini, and Mas Halimah, ‘Implementasi Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Di Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung’, Responsive, 4.3 (2021), 115 <https://doi.org/10.24198/responsive.v4i3.34709>
- Yesa Putriani, ‘Program Studi Hukum Tata Negara / Siyasah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu Tahun 2021 M / 1442 H’, Repository.Iainbengkulu.Ac.Id, 2021 <http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/6750>