Analisis Hukum Mengenai Pemberhentian Kepala Desa Karobelah oleh Bupati Jombang (Studi Kasus PTUN Nomor Perkara: 72/G/2023/PTUN.SBY
Published 2025-03-15
Keywords
- Pemberhentian kepala desa, penyalahgunaan dana, Putusan TUN Nomor: 72/G/2023/PTUN.Sby
Copyright (c) 2025 Abdul Manaf, Laila Intansari, Mista Atmaja Gholuizha, Yuarki Sarseti Putri (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Abstract
Artikel ini meneliti mengenai Pemberhentian Kepala Desa Karobelah oleh Bupati Jombang (Studi Kasus PTUN dengan Nomor Perkara: 72/G/2023/PTUN.SBY). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkait pemberhentian kepala desa oleh bupati karena penyalahgunaan dana pajak. Dalam konteks pemerintahan lokal, integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik merupakan aspek penting yang memerlukan perhatian serius. Penyalahgunaan dana pajak bukan hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga merugikan masyarakat yang merupakan pemilik sebenarnya dari dana tersebut. Studi sebelumnya telah menunjukkan bahwa penyalahgunaan dana publik dapat menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap entitas pemerintah dan dapat menghambat pembangunan daerah. Oleh karena itu, penelitian ini akan mengevaluasi bagaimana mekanisme pemberhentian kepala desa yang terlibat dalam penyalahgunaan dana pajak dapat dijalankan secara efektif dan transparan. Tujuan utama adalah untuk menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan pemberhentian, serta dampaknya terhadap pemerintahan desa dan bagi masyarakat setempat.